Selasa, 10 Maret 2009

GA SUSAH kok.. MELAPORKAN SPT TAHUNAN KE KANTOR PAJAK!?

Ditulis oleh Widiantara

Pada hari jumat tanggal 27 Februari 2009, saya melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya, karena merasa sebagai kewajiban sebagai warga yang baik harus melaporkan SPT Tahunannya ke kantor pajak. Disamping itu, karena kartu NPWP yang saya dapatkan terdapat kesalahan yaitu antara alamat yang ada di kartu NPWP tidak sama degan alamat di KTP saya, entah dimana letak kesalahannya, tapi yang jelas sepertinya waktu mengedit kartu NPWP oleh petugas. Karena logikanya, semestinya alamat yang tertera di NPWP sama persis sesuai dengan alamat di KTP saya, karena sewaktu diurus secara kolektif di kantor saya, saya sudah menyerahkan foto copy KTP yang saya punya. Tapi kok bisa salah dalam mengeditnya di NPWP, mungkin petugasnya yang teledor.

Dari baru masuk, sebagaimana orang yang belum pernah masuk ke kantor pajak, saya asal nyelonong saja masuk, kemudian saya melihat ada tulisan peneliti SPT tahunan diatas meja para petugas, saya langsung menuju ke meja tersebut dengan mengantri tentuya. Lumayan dalam hati saya berbisik,saya merasa pelayanan yang diberikan cukup bagus. Setelah di cek dan ricek ternyata berkas yang saya bawa sudah lengkap, (krn memang saya hanya membawa dua lembar kertas yaitu formulir 1770 SS dan 1721-A2). Setelah saya selesai di bagian meneliti kelengkapan SPT Tahunan di bagian tersebut, maka saya bergegas ke bagian dalam, saya merasa bingung karena memang baru dan tumben masuk kantor pajak tersebut, akhirnya saya menemukan layar komputer tempat pengambilan nomor antrian, karena saya pikir fasilitas layar tersebut menggunakan layar sentuh, saya berusaha untuk menyentuh layar tempat pengambilan nomor antrian tersebut beberapa kali. Hmm beberapa kali mencoba, eh ternyata belum keluar juga, sampai akhirnya ada seorang bapak yang langsung memegang mouse yanga ada di bagian bawah layar komputer tersebut. Hmmm saya baru tersadar kalau apa yang saya lakukan salah, eh ternyata kendalinya masih menggunakan mouse, bukan layar sentuh.. jadi menertawai diri sendiri.

Akhirnya saya mengikuti si bapak ini memencet mouse untuk mengeluarkan nomor antrian di kantor pajak tersebut. No 2080 saya dapat, lumayan besar nomornya, sepintas saya liat kemudian kalau no antrian yang sedang dialayani adalah 2060, yaaah nunggu 20 orang lagi nih, saya berkata dalam hati. Dengan sabaar saya menunggu sambil duduk di kursi yang disediakan, sambil memperhatikan proses antrian dan pelaporan SPT tahunan di masing-masing loket.

Waktu berlalu, dan akhirnya tiba giliran saya untuk maju ke loket, setelah menanyakan apa bener berkas yang saya bawa dan bagaimana kalau alamat yang di NPWP salah, kemana harus dibawa? Si penjaga loket menjawab dengan tenang “iya sudah bener dan kalau masalah kesalahan alamat, bisa dibawa ke loket sebelah kiri loket tersebut, dengan mengisi formulir perubahan alamat dulu”. Tapi proses pelaporan SPT tahunan di loket tersebut tetap jalan. Setelah selesai dan diberikan bukti penyetoran SPT tahunan akhirnya saya menuju ke loket yang dikatakan mengurus perubahan alamat yang salah. Setelah bertanya kepada seorang petugas, akhirnya saya dilayani dengan meminta ke bagian sebelah, untuk mengisi formulir perubahan, yaa saya turuti saja, yang penting bisa beres cepat urusan saya di kantor pajak tersebut.
Setelah menjelaskan kesalahan alamat yang terjadi, akhirnya petugas mengambil formulir yang lansung menulis data diri saya tentu dengan panduan foto copy KTP yang saya tunjukkan ke petugas tersebut. Waah baik juga petugas ini, tadinya saya mau menulis sendiri perbaikan alamatnya. Tapi ternyata dituliskan sendiri oleh petugasnya. Lumayan cepat prosesnya karena diisi hanya alamat yang dirubah saja, tanpa ada isian lain. Walau dalam hati saya berguman “semoga saja ga salah lagi”. Tapi sudahlah yang penting sudah dilaporkan dan hasilnya diminta mengambil selasa depan, dengan kartu NPWP yang baru. Setelah selesai bapak ini menyuruh saya untuk menyimpan bukti penyerahan laporan SPT tahunan tersebut dijepret di foto copy berkas laporan SPT yang saya setorkan tadi. Hmmm padahal saya belum ada foto copy berkas SPT tahunan, dengan polos saya bilang saja belum difotocopy berkas yang saya serahkan itu, saya serahkan semuanya dan diambil semuanya, tapi kemudian saya dikasi minjem lagi berkas yang sudah diserahkan tadi untuk difoto copy terlebih dulu. Setelah saya ambil berkas SPT tersebut lalu memfoto copy-nya ke tempat foto copy terdekat di sekitar kantor pajak tersebut, akhirnya selesai juga urusan saya di kantor pajak tersebut. Sambil tak lupa saya mengatakan terima kasih dan juga menanyakan apa lagi yang harus dilakukan setelah itu, petugasnya hanya menjawab “tidak ada, sampai jumpa tahun depan saat pelaporan lagi” katanya.
Apa yang dapat dipetik dari pengalaman mengurus laporan SPT tahunan tersebut yaitu:
1. Jika anda sebagai anggota PNS atau TNI/Polisi serta pejabat negara yang mengurus SPT Tahunan secara kolektif maka anda tinggal meminta lembar SPT Tahunan 1770 SS tersebut ke bagian keuangan kantor anda dan selanjutnya mengisi sendiri SPT Tahunan 1721-A2 yang juga sudah desediakan oleh bagian keuangan kantor anda, setelah itu anda diharapkan memfoto copy lembaran SPT tahunan1770 SS dan 1721-A2 untuk dijadikan arsip pribadi, kemudian lembar aslinya diserahkan ke kantor pajak.
2. Jika anda adalah pegawai swasta atau wiraswasta sendiri, anda harus mengurusnya sendiri ke kantor pajak dengan mendaftarkan diri sebagai anggota masyarakat yang akan melaporkan wajib pajaknya ke kantor pajak. Caranya dengan datang lagsung ke kantor pajak, mengambil formulis kemudian mengisinya untuk mendapatkan NPWP terlebih dahulu. Atau cara lain mencari konsultan pajak yang akan memberi penjelasan tentang wajib pajak anda yang akan anda laorkan.
3. Perlu melihat kode area di kantor mana anda harus melaporkan SPT tahunan anda, karena dari kode nomor yang tertera dikartu NPWP, diharapakan anda tidak salah kantor dalam melaporkan SPT tahunan anda.
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah menyimpan foto copy-an berkas SPT tahunan sebagai arsip pribadi, sehingga jika dibutuhkan sewaktu-waktu akan berguna dan bisa digunakan sebagaimana perlunya.
4. Selamat menjadi masyarakat yang sadar pajak.
ooooOOOOOOOOOOOOOoooo